UNIT LANTAS

POLSEK PANDAAN

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

UNIT LANTAS POLSEK PANDAAN

JOB DISCRIPTION

  1. Unit Lantas sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek
  2. Unit lantas dipimpin oleh kanit lantas yang bertanggung jawab kepada kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah Waka Polsek
  3. Dalam melaksanakan tugas unit lantas menyelenggarakan fungsi:
    a. Turjawali Lantas
    b. TPTKP Laka Lantas
    c. Penindakan pelanggaran lalu lintas
    d. Dikmat Lantas dan kerjasama dibidang Lantas
Home
Profil
Berita
Informasi
Cari